KADISPORPAR Kota Sukabumi Hadiri Rapat Kerja Komisi II DPRD Bahas Raperda Pemberdayaan Ekonomi Kreatif
KOTA SUKABUMI – Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi menghadiri Undangan Rapat Kerja Komisi II DPRD Kota Sukabumi yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa Inisiatif Komisi II DPRD Kota Sukabumi tentang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor DPRD Kota Sukabumi.
Dalam kegiatan ini, Kepala Disporapar didampingi oleh Kepala Bidang Pariwisata serta Kepala Seksi Pengembangan Ekonomi Kreatif. Kehadiran Disporapar menjadi bagian dari upaya sinergi antara pemerintah daerah dan legislatif dalam menyusun regulasi yang mampu mendukung pertumbuhan sektor ekonomi kreatif di Kota Sukabumi.
Pembahasan Raperda ini difokuskan pada penguatan ekosistem ekonomi kreatif yang meliputi aspek pengembangan sumber daya manusia, peningkatan daya saing pelaku usaha kreatif, akses pembiayaan, pemasaran produk, hingga pemanfaatan teknologi dan inovasi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Kepala Disporapar menyampaikan bahwa ekonomi kreatif memiliki peran strategis sebagai salah satu sektor yang mampu menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menjadi pendukung kemajuan sektor pariwisata. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang komprehensif untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong pengembangan potensi ekonomi kreatif secara berkelanjutan.
Melalui rapat kerja ini diharapkan terwujud kesamaan persepsi dan komitmen bersama dalam penyusunan Raperda yang responsif terhadap kebutuhan pelaku ekonomi kreatif. Dengan demikian, Kota Sukabumi dapat memiliki landasan hukum yang kuat dalam mengembangkan sektor ekonomi kreatif sebagai salah satu pilar pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Komentar