LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH 2025 (LKIP 2025)
Ringkasan Pembahasan Umum
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kota Sukabumi Tahun 2025 disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas, fungsi, program, dan kegiatan selama Tahun Anggaran 2025. Penyusunan laporan mengacu pada Perjanjian Kinerja, Renstra DISPORAPAR Tahun 2025–2029, RPJMD Kota Sukabumi Tahun 2025–2029, serta APBD Tahun 2025.
Secara umum, DISPORAPAR melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan, olahraga, dan pariwisata, dengan arah pembangunan yang meliputi peningkatan peran aktif pemuda, peningkatan partisipasi dan prestasi olahraga, pengembangan pariwisata, serta penguatan ekonomi kreatif. Dalam pelaksanaannya, program diarahkan pada peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan pemuda, pembinaan olahraga, pengembangan destinasi dan pemasaran pariwisata, serta peningkatan kapasitas pelaku ekonomi kreatif.
Perencanaan kinerja tahun 2025 dilakukan berdasarkan sasaran strategis yang telah ditetapkan. Fokus utamanya mencakup akuntabilitas kinerja perangkat daerah, pelayanan publik, partisipasi pemuda, partisipasi masyarakat dalam olahraga dan prestasi olahraga, serta peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya ekonomi kreatif.
Dalam pelaksanaan program, DISPORAPAR menghadapi sejumlah isu dan tantangan, antara lain pengembangan kewirausahaan pemuda, keterbatasan sarana dan prasarana kepemudaan serta olahraga, peningkatan pembinaan olahraga, optimalisasi pemanfaatan destinasi wisata, promosi pariwisata, pengelolaan destinasi, kerja sama dengan pihak lain, serta keterbatasan dukungan anggaran.
Secara keseluruhan, pelaksanaan program dan kegiatan tahun 2025 menunjukkan kinerja yang baik/tinggi, dengan realisasi anggaran sebesar 98,16%. Laporan juga menunjukkan adanya evaluasi terhadap capaian kinerja sebagai dasar untuk melakukan perbaikan dan peningkatan efektivitas program pada periode berikutnya.
Sebagai tindak lanjut, DISPORAPAR berkomitmen melakukan pengembangan dan inovasi program, meningkatkan efektivitas kinerja, serta menindaklanjuti hasil evaluasi SAKIP. Upaya tersebut diarahkan untuk memperkuat pencapaian sasaran strategis dan meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.
Intinya: LKIP 2025 menggambarkan pelaksanaan kinerja DISPORAPAR dalam menjalankan urusan kepemudaan, olahraga, pariwisata, dan ekonomi kreatif, sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas program, pelayanan publik, efektivitas anggaran, dan pencapaian sasaran pembangunan pada tahun berikutnya.
Komentar